ASS Dibekuk Polisi, Tikam Warga Tanjung Riau hingga Luka Robek

Persindonesia.com Batam – Seorang pria berinisial ASS (31), karyawan swasta yang berdomisili di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang Polresta Barelang. ASS diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap AY (28), warga Tanjung Riau.

ASS diamankan pada Sabtu (22/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi. Penangkapan berlangsung di mess tempat tinggal pelaku tanpa perlawanan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., tindak penganiayaan terjadi di depan Ruko Marina City No. 41, Tanjung Riau, pada Rabu (22/8/2025) dini hari. “Pelaku sempat marah-marah, memukul, dan menendang korban. Tak berhenti di situ, pelaku lalu kembali dengan sebilah pisau dan menusuk betis korban hingga menyebabkan luka robek cukup serius,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).

Astaga! Digandeng ke Banyuwangi, KMP Karya Maritim III Alami Kerusakan Kemudi

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam.

Atas perbuatannya, ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Polsek Sekupang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor bila mengetahui adanya kejahatan di lingkungannya,” tegasnya. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *