Dua Pemuda Sagulung Jadi Tersangka Curas, Terancam 12 Tahun Penjara

Persindonesia.com Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu siang (27/8/2025). Kedua tersangka berinisial AY (21) dan RS (22), keduanya warga Perumahan Pandawa Asri, Batam.

Aksi keduanya berlangsung pada malam hari ketika korban NH (19) dalam perjalanan pulang. Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, para pelaku memepet motor korban dan merampas dompet yang disimpan di dasbor. Upaya korban untuk melawan justru membuatnya terjatuh bersama pelaku, hingga mengalami luka lecet di tangan, paha, serta luka bakar di betis.

Oplos Gas Subsidi, Pemuda Asal Manggarai Diamankan

Tidak butuh waktu lama, Unit Patroli Polsek Sagulung segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AY dan RS. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa dompet kuning berisi uang tunai Rp51.000 dan identitas korban, serta sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BP 3865 FC yang digunakan pelaku.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mewakili Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Prioritas Perlindungan Sawah di Forum #DemiIndonesia

Atas aksinya, AY dan RS dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Jeffri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *