Seorang pemuda berinisial MRA (20) ditangkap aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk setelah terbukti menggelapkan satu unit sepeda motor dan handphone milik temannya. Pelaku diamankan di Jalan Kampar, Banyuwangi, Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra melalui Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya menjelaskan, kasus ini baru diekspos karena masih dalam tahap pengembangan. “Kami baru ekpose kasis ini karena sebelumnya masih dalam tahap pengembangan,” terangnya, Senin (8/9/2025)
Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku terungkap bermula dari laporan korban, seorang mahasiswi bernama DSW (19). Korban mengaku motornya jenis Honda Beat dan handphone dipinjam pelaku dengan alasan membeli makanan. Namun, hingga larut malam, MRA tidak kembali bahkan memblokir nomor korban.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook kepada orang tak dikenal di wilayah Denpasar,” ujarnya.
Kabupaten Bangli Gelar Pelepasan Kirab Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor di luar wilayah Jembrana dengan modus serupa. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih, satu unit handphone Oppo A51, serta bukti transfer penjualan senilai Rp4,25 juta,” jelasnya
Akibat perbuatan pelaku, imbuh Budi, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. “Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. Ts






