PersIndonesia.Com,Badung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil mengungkap skandal penyelewengan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI. Walhasil, penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menetapkan SH sebagai tersangka dalam penyaluran 46 KUR Mikro BRI Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2,3 Milyar bagi UMKMK di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dalam skandal penyaluran KUR BRI Mikro untuk Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dengan tersangka SH warga Jimbaran melibatkan HH selaku agen BRILink, IBKA selaku Mantri BRI unit Jimbaran dan IKAKP selaku Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021.
Baca Juga : Perkara Pembunuhan Berencana Dilayar ke Kejari Badung, 3 Tersangka Langsung di Bui
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H., menyampaikan penyelewengan dana KUR bagi Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) berawal pada tahun 2021 tersangka meminta bantuan HH selaku agen BRILink yang mengenal IBKA (Mantri BRI unit Jimbaran) dan IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021) untuk mencairkan dana KUR bagi UMKMK.
Kemudian dengan diusulkan oleh IBKA dan diputuskan oleh IKAKP, permintaan tersangka SH yang tidak memiliki kepemilikan usaha dengan mengatasnamakan 46 Debitur dicairkan. Dan dalam pelaksanaanya dana KUR yang dicairkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga pada akhirnya mengalami permasalahan dalam pembayaran kredit.
“Tindakan yang dilakukan tentunya bertentangan dengan ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat dan Penerima Kredit Usaha Rakyat sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan pemberian KUR dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit”, jelasnya, Senin (20/10).
Selain itu, tegas Sutrisno pada saat survei lapangan atau On The Spot (OTS), tersangka bahkan mengondisikan lokasi usaha palsu dengan meminjam tempat milik orang lain agar seolah-olah para debitur memiliki usaha aktif. Hal ini menyebabkan proses verifikasi lapangan tidak menggambarkan kapasitas, permodalan, jaminan dan kondisi sebenarnya usaha debitur.
Seharusnya IBKA yang menginisiasi pemberian kredit dan IKAKP sebagai pemutus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan sebagai dasar analisa penyaluran kredit. Dan pada saat akan dilakukan pencairan kredit, tersangka meminta 46 orang yang identitasnya digunakan untuk bertemu pada suatu tempat untuk kemudian bersama-sama datang ke Kantor BRI unit Jimbaran.
Setelah dana dicairkan, SH meminta seluruh buku tabungan dan ATM milik 46 debitur fiktif tersebut. Dana kredit kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian hanya dibagikan kecil kepada pemilik identitas.
“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP”, tegas Kajari Badung.
Baca Juga : Dituntut Pidana Berlapis, Kejari Badung Penjarakan Mantan Ketua LPD Sangeh
Sutrisno juga menyampaikan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SH selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas perkara tindak pidana korupsi penyaluran 46 KUR pada Bank BRI Unit Jimbaran yang dilakukannya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain selain tersangka. “Termasuk keterlibatan HH, IBKA dan IKAKP yang saat ini berstatus Saksi”, tandasnya. (*)






