Dituntut Pidana Berlapis, Kejari Badung Penjarakan Mantan Ketua LPD Sangeh

BADUNG|PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana Korupsi LPD Sangeh dengan terpidana I Nyoman Agus Aryadi selaku mantan Ketua LPD.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana menerangkan, Jaksa Eksekutor sekaligus Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus, Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H, telah memvonis I Nyoman Agus Aryadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000,-. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Disamping itu I Nyoman Agus Aryadi dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783,-. Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) tidak dibayar, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang.

“Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, maka sebagai gantinya ia dipidana penjara selama 3 tahun”, terangnya kepada awak media, Kamis (04/01/2024).

Ancana juga mengatakan terpidana yang merupakan mantan Ketua LPD Sangeh tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.

“Dan atas perbuatannya, kini mantan Ketua LPD Sangeh tersebut dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kerobokan”, tandasnya.

Diketahui mantan ketua Lembaga Perkeriditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali I Nyoman Aryadi telah melakukan korupsi bersama karyawan dan pengurus LPD Sangeh dengan membuat Kredit Fiktif. Dan berdasarkan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara, perbuatan terpidana menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 57.208.232.924,- (GK/GD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *