Pelepasan Hak Atas Tanah di Desa Suana dan Sulang Dukung Penataan Tanah Berkelanjutan

PersIndonesia.Com,Klungkung- Dalam rangka mendukung penataan tanah berkelanjutan di Kabupaten Klungkung dilaksanakan kegiatan Pelepasan Hak atas Tanah Hak Milik yang berlokasi di Desa Suana dan Desa Sulang, bertempat di Ruang Kepalca Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Rabu (22/10).

Kegiatan dihadiri oleh para pihak yang terlibat langsung dalam proses pelepasan hak atas tanah, yaitu Made Devi Pramisuari selaku Komisaris yang bertindak atas nama PT. Aditya Nugraha Bhakti yang berlokasi di Desa Sulang, Kecamatan Dawan, serta I Gede Hendra Novayana yang bertindak atas nama Desa Adat Suana.

Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Ambil Sumpah Dua Permohonan Sertipikat Hilang

Acara pelepasan hak ini disaksikan secara langsung oleh Kakantah Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa bersama Penata Pertanahan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur administratif dan legal yang telah ditetapkan.

Kehadiran para pihak tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen terhadap proses legalitas serta penataan hak atas tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan dan pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan tata ruang dan arah pembangunan wilayah Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Pastikan Prosedur Berjalan, Kakantah Klungkung Hadiri Pelepasan Hak Atas Tanah di Desa Ped

“Melalui pelaksanaan pelepasan hak ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama, sekaligus mendukung program strategis pemerintah dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan tanah secara optimal, adil, dan berkelanjutan”, tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *