Pembahasan awal atas permohonan Pembatalan Sebagian Sertipikat Hak Milik yang berlokasi di Desa Sebatu,
Gianyar Persindonesia.com β Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar pembahasan awal atas permohonan Pembatalan Sebagian Sertipikat Hak Milik yang berlokasi di Desa Sebatu, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses penanganan perkara pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gelar kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Pengawas. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penelaahan awal terhadap aspek yuridis dan administratif permohonan, guna memperoleh gambaran menyeluruh sebelum memasuki tahapan penanganan selanjutnya. Gelar kasus awal ini juga menjadi sarana koordinasi internal untuk memastikan setiap langkah penanganan perkara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menegaskan bahwa gelar kasus awal merupakan tahapan penting dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas penanganan sengketa pertanahan.Β βGelar kasus awal ini kami lakukan untuk memastikan setiap permohonan ditangani secara komprehensif, objektif, dan sesuai aturan. Semua aspek harus dikaji dengan cermat agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak,β ujar I Gusti Putu Darma Astika.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara pertanahan harus dilaksanakan secara profesional dan transparan, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat.Β βPrinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi komitmen kami. Dengan proses yang tertib dan terukur, kami berharap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan serta kejelasan status hukum atas tanah,β tambahnya.
Melalui pelaksanaan gelar kasus ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berharap proses penanganan permohonan pembatalan sertipikat dapat berjalan efektif dan berorientasi pada kepastian hukum di bidang pertanahan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali






