Kesemberawutan Kabel Picu Keresahan, Anggota DPRD Bangli Desak Pemkab Bertindak

Persindonesia.Com,Bangli – Situasi dan kondisi kesemberawutan kabel-kabel di Kabupaten Bangli memicu keresahan masyarakat. Selain tidak enak untuk dipandang, kabel-kabel yang ada juga terkadang menimbulkan kengerian bagi pengguna jalan apalagi disaat cuaca ekstrim melanda.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Bangli, I Nyoman Muliawan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Perangkat Daerah terkait untuk segera berupaya melakukan tindakan. “Kami selaku wakil rakyat merasa khawatir jika kabel, baik itu milik PLN atau Provider yang sembrawut apalagi sampai menjuntai ke bawah didiamkan. Maka itu pemerintah harus segera bertindak”, ujar Muliawan, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga : Cek Jalan Juuk Bali-Penatahan Amblas, Dewan Bangli Desak Eksekutif Percepat Perbaikan

Lebih lanjut, dia mengatakan kesemberawutan kabel, baik itu milik PLN atau pun jaringan internet (WIFI) milik Provider hampir terjadi di seluruh wilyah di Kabupaten Bangli. Tidak hanya semberawut kabel kabel yang ada bahkan sampai menjuntai ke bawah hingga menyentuh pemukimam penduduk dan akses jalan.

Sebagai contoh di Desa Songan, Kecamatan Kintamani dari pantuan ada enam banjar terimbas kabel yang semberawut, yakni Banjar Serongga, Banjar Dalem, Banjar Yeh Panes, Buluh, Kayu Selem dan Banjar Kendal selain itu di Desa Pingan.

“Kondisi ini jika tidak ditindaklanjuti dipastikan menimbulkan bahaya, apalagi wilayah tersebut rawan bencana”, kata Politisi Partai Nasedem tersebut.

Kata Muliawan, beberapa waktu lalu sempat ada salah satu Provider mau pasang kabel jaringan internet. Karena kebetulan lewat, dirinya menyarankan untuk meminta ijin terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah sebagai institusi pemegang kewenangan.

Mekanisme seperti ini, sebaiknya tetap menjadi acuan bagi Provider untuk melakukan pemasangan kabel jaringan. Dan Pemerintah Daerah juga sebaiknya memberi regulasi yang jelas terkait ijin pemasangan, sehingga tatanan yang ada terjaga.

“Regulasi perijinan sebagai payung hukum pemasangan jaringan kabel harus jelas diberikan kepada Provider sebagai bentuk antisipasi kesemberawutan”, beber Muliawan.

Ia juga menyampaikan ditengah arus mobilitas saat ini, kebutuhan masyarakat akan listrik menjadi prioritas utama (kebutuhan utama) demikian juga dengan internet melalui Wifi yang disediakan oleh Provaider.

Akan tetapi jangan sampai dengan kebutuhan tersebut, pemerintah daerah lepas tangan untuk tidak melakukan pengawasan terhadap pemasangan-pemasangan jaringan kabel yang ada.

“Masyarakat untuk listrik kan bayar begitu juga dengan Wifi. Oleh karena itu, perlu kiranya Pemkab menegaskan regulasi agar masyarakat tidak dirugikan”, tandasnya.

Baca Juga : Bak Tali Jemuran, Kesembrawutan Kabel di Bangli Mengkhawatirkan

Sebelumnya, Kadis Kominfosan Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha menyampaikan untuk ijin Provider yang memiliki kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihaknya hanya sebagai verifikator. “Kewenangan kami melakukan verifikasi bersama Tim, ijin dikeluarkan oleh PTSP”, ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Untuk kabel yang mengalami penurunan hingga menjuntai ke bawah bisa terjadi akibat tersangkut pohon, kondisi cuaca dan sebagainya. Dan untuk melakukan penataan kabel tersebut segera diinformasikan kepada Provider ataupun pihak PLN melalui WAG.

“Jika informasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti maka sebagai upaya pertama kami akan melakukan pemotongan terhadap kabel Provider”, ucap Murditha.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *