BPN Pusat Turun Tangan, Sengketa Tanah Eks Transmigran di Kalsel Masuki Tahap Penilaian Independen

Banjarbaru, Kalimantan Selatan Februari 2026 – Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil langkah percepatan dalam penyelesaian sengketa tanah eks transmigrasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mediasi lanjutan yang dipimpin jajaran pusat digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, dengan fokus utama pembahasan nilai ganti rugi antara warga dan pihak perusahaan tambang.

Sengketa tersebut melibatkan masyarakat Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Bekambit Hulu) dengan perusahaan tambang batu bara PT Sebuku Sejaka Coal. Mediasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya penyelesaian komprehensif dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan nilai kompensasi masih menjadi kendala utama dalam mencapai kesepakatan.

โ€œKarena belum ditemukan angka yang disepakati bersama, maka akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen. Penunjukan tim penilai tersebut nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru,โ€ ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.

Dalam forum mediasi, warga mengajukan kompensasi pemanfaatan lahan sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total nilai yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.

Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkatkan tawaran menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Selisih yang cukup signifikan ini dinilai perlu dijembatani melalui penilaian objektif oleh pihak independen.

Selain membahas nilai ganti rugi, BPN pusat juga memastikan adanya koreksi terhadap pembatalan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Iljas menegaskan bahwa sesuai arahan menteri, pembatalan pencabutan tersebut akan dianulir dan sertipikat akan dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk pemulihan hak.

Langkah administratif ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam penyelesaian konflik agraria.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Surya Herjuna, memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.

โ€œSelama proses berjalan, tidak ada kegiatan operasional di area tersebut,โ€ katanya.

Mediasi turut melibatkan perwakilan Kementerian Transmigrasi, pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran lintas kementerian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Meski belum mencapai kesepakatan akhir, proses dialog berlangsung kondusif. Pemerintah berharap hasil penilaian independen nantinya dapat menjadi dasar kesepakatan yang adil, sehingga konflik yang telah berlangsung cukup lama ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian bagi masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *