ASAHAN Persindonesia.com— Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.P.P. (29) diamankan di kawasan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jumat (20/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Setia Budi, Gang Cempedak, Kelurahan Selawan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Harry Fitrian, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat atap seng bangunan kos. Namun, upayanya berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Seijin Kapolres Asahan Revi Nurvelani, Kasat Narkoba AKP Mulyoto menyampaikan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Sabu itu disebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Bagan Asahan. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar AKP Mulyoto.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan pemasoknya.
@Eka’s






