Bupati Satria Teken Perjanjian Pinjam Pakai Aset dengan Kantor Imigrasi

Persindonesia.Com,Klungkung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melakukan penandatanganan perjanjian Pinjam Aset dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk wujud nyata komitmen dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat.

Kegiatan penandatanganan dilakukan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin, bertempat di rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga : Buka Raker Staf Ahli se-Bali, Bupati Satria : Pengendalian Lahan Jadi Pilar Mitigasi Bencana

Dalam penandatanganan secara resmi disepakati Gedung eks Kantor Inspektorat Klungkung dipinjam pakai untuk digunakan sebagai operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.

Bupati Klungkung, I Made Satria mengatakan, langkah ini merupakan upaya strategis agar Kantor Imigrasi dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani kebutuhan dokumen keimigrasian masyarakat Klungkung dan sekitarnya.

“Semoga setelah perjanjian kerjasama ini nantinya dapat memudahkan sistem layanan keimigrasian bagi masyarakat khususnya di wilayah Bali Timur,” harap Bupati Satria.

Bupati Satria pada kesempatannya juga memberikan apresiasi dan menyambut baik atas perjanjian pakai gedung tersebut.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bakal Dibangun di Kabupaten Klungkung

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) Kabupaten Klungkung, Dewa Ketut Suweta Negara mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif, cepat, dan transparan bagi masyarakat lokal maupun warga negara asing.

“Untuk sistem pelayanan Imigrasi nantinya mulai beroperasi pada bulan Maret mendatang ini juga akan hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Klungkung”, terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *