Persindonesia.Com,Denpasar – Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan verifikasi lapang identifikasi risiko oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, melalui Bagian Manajemen Risiko, telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Lapang Identifikasi Risiko Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kamis (26/2).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa beserta jajaran, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali.
Baca Juga : Perkuat Sinergi, Kantah Klungkung dan Pemerintah Desa Dawan Klod Lakukan Koordinasi
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terkait identifikasi risiko, langkah mitigasi yang diperlukan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan layanan penetapan hak dan pendaftaran tanah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, Kegiatan verifikasi lapang ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta memastikan bahwa seluruh proses pelayanan telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta penguatan sistem manajemen risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga : Serobot Lahan Orang Lalu Membangun, Korban Lapor Polisi
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, dapat semakin meningkatkan kualitas layanan pertanahan, meminimalisir potensi risiko, serta memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat”, terangnya.(*)






