Persindonesia.com Batam – Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai tindak pidana penadahan yang beraksi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, memimpin langsung pengungkapan kasus yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026). Polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial R sebagai pelaku pencurian, sementara dua tersangka lainnya berinisial A dan M berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka R sejak September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di Kecamatan Batam Kota, antara lain area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Batam.
Pemuda 26 Tahun Nekat Panjat Tower Jaringan di Batu Aji, Evakuasi Berlangsung Empat Jam
“Sementara itu, praktik penadahan dilakukan oleh tersangka A dan M pada periode yang sama di kawasan Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Nona, tersangka R mengambil sepeda motor milik korban tanpa hak dengan cara merusak atau memanipulasi kunci kendaraan menggunakan alat tertentu. “Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain yang patut diduga mengetahui asal-usul barang tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi masyarakat, pihaknya, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka R pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam. “Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada hari yang sama,” ucapnya.
Forkopimda Tinjau Harga dan Stok Sembako Jelang Lebaran di Kabupaten Tegal Ok
Dari tangan para tersangka, pihanya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait penadahan. “Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan enam tahun penjara untuk penadahan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, tersangka R mengaku telah melakukan pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam dengan total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Nona mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan, agar datang ke Mapolda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK atau BPKB serta identitas diri untuk proses verifikasi. “Pengembalian barang bukti dipastikan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya,” pungkasnya. (Jeff)






