Persindonesia.Com,Klungkung – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta kualitas pelayanan di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Klungkung.
Sebagi bentuk pelaksanaanya, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten Klungkung bersama tim melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ke beberapa kantor PPAT yang ada di Kabupaten Klungkung.
Baca Juga : Komitmen Melayani, Kakantah Klungkung Hadiri Rapat Tindak Lanjut LC Subak Kacang Dawa
Dalam kegiatan tersebut, tim MPPD melakukan pemeriksaan administrasi, memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas PPAT, serta melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dan tertib pencatatan dokumen pertanahan. berada di wilayah Kabupaten Klungkung.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta autentik terkait perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
“Oleh karena itu, hubungan kerja dan kemitraan antara Kantor Pertanahan dengan PPAT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya perlu terus dijaga dan ditingkatkan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, terang Kakantah, Kamis (5/3/2026).
Lanjut disampaikan, adapun tujuan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : ATR/BPN Kembangkan Dashboard SDM untuk Perkuat Sistem Merit dalam Mutasi dan Promosi Pegawai
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan para PPAT, guna memperkuat sinergi dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini diharapkan para PPAT di wilayah kerja Kabupaten Klungkung dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegas Kakantah Klungkung. (*)






