Hadapi Ancaman Global, Nusron Wahid Tegaskan Perlindungan Ketat Lahan Sawah Nasional

Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu

Palu Persindo β€” Ketidakstabilan geopolitik global mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat strategi ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah menjadi langkah krusial yang tidak bisa ditawar.

Dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026), ia menyampaikan bahwa pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah secara ketat, dengan porsi maksimal hanya sekitar 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara itu, sebagian besar lainnya wajib dipertahankan sebagai lahan pertanian produktif.

Menurutnya, situasi global saat ini menempatkan sektor pangan dan energi sebagai dua aspek paling rentan. Oleh karena itu, negara harus memastikan ketersediaan pangan tetap aman di tengah dinamika dunia yang tidak menentu.

β€œKita tidak boleh bergantung pada kondisi luar. Percuma memiliki kemampuan ekonomi jika ketersediaan pangan tidak terjamin,” ujar Nusron Wahid.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan sebagian besar lahan sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Ia menjelaskan, secara keseluruhan sekitar 89 persen lahan sawah harus dilindungi, mencakup LP2B, cadangan lahan, serta kebutuhan infrastruktur pendukung. Dengan demikian, ruang untuk alih fungsi lahan sangat terbatas dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat.

Khusus di Provinsi Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berada di kisaran 41 persenβ€”angka yang masih jauh dari target nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang terbatas untuk alih fungsi lahan, dengan ketentuan adanya penggantian lahan pertanian sesuai regulasi. Bahkan, untuk lahan dengan irigasi teknis, penggantiannya bisa mencapai hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para kepala daerah kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan 103 sertipikat Hak Pakai aset milik pemerintah daerah dari delapan kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran.

Langkah pembatasan alih fungsi lahan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional di tengah tekanan global.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *