Polrestabes Surabaya Ungkap 149 Kasus Narkoba dalam Empat Bulan, 206 Tersangka Diamankan

Polrestabes Surabaya saat jumpa pers dalam Empat Bulan Ungkap 149 Kasus Narkoba, 206 Tersangka Diamankan

SURABAYA, Persindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mempublikasikan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 dengan capaian signifikan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa selama empat bulan tersebut, pihaknya berhasil menangani 149 kasus dengan total 206 tersangka, baik laki-laki maupun perempuan.

“Dalam periode Januari hingga April 2026, terdapat 149 kasus dan seluruhnya berhasil diselesaikan, dengan jumlah tersangka sebanyak 206 orang,” ujar AKBP Dodi, Kamis (9/4/2026).

Adapun rincian pengungkapan kasus per bulan yakni Januari sebanyak 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel dan vila, ruko dan pusat perbelanjaan, jalanan umum, permukiman warga, hingga tempat hiburan malam. Dari total tersebut, kasus terbanyak ditemukan di kawasan permukiman dengan 86 kasus, disusul hotel atau vila sebanyak 34 kasus, ruko atau gedung dan mal 16 kasus, jalan umum 11 kasus, serta kafe dan diskotik 2 kasus.

Dari sisi jumlah tersangka, pada Januari terdapat 62 orang (56 laki-laki dan 6 perempuan), Februari 79 orang (72 laki-laki dan 7 perempuan), Maret 51 orang (44 laki-laki dan 7 perempuan), serta April 14 orang yang seluruhnya laki-laki.

“Mayoritas tersangka merupakan laki-laki dewasa, dan hanya satu orang yang masih berstatus pelajar,” jelasnya.

Berdasarkan kelompok usia, tersangka didominasi rentang usia 25 hingga 64 tahun. Sementara dari sisi profesi, pekerja swasta mendominasi dengan 118 tersangka, diikuti buruh 30 orang, pengangguran 28 orang, sopir 11 orang, wiraswasta 10 orang, pedagang 6 orang, serta ibu rumah tangga 2 orang.

Dalam periode tersebut, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu dengan total ratusan gram, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, serbuk ekstasi, serta ribuan butir pil koplo.

AKBP Dodi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Redaksi/Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *