Persindonesia.com Jembrana – Seorang oknum personel Polres Jembrana berinisial Briptu GYK resmi dipecat melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus tindak pidana penggelapan.
Pemecatan terhadap oknum anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Buleleng itu dilaksanakan melalui upacara pada Kamis (9/4/2026). Sanksi PTDH tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/84/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
2 × 24 Jam, 8 Tahanan Kabur Berhasil Diringkus Tim Gabungan
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum internal terhadap anggota yang melakukan pelanggaran pidana.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga diproses melalui sidang kode etik hingga dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya.
Gunakan Motor Curian, Tahanan Kabur Bernama Weli Diringkus Tim Opsnal Gabungan Di Koba
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum karena dapat mencoreng nama baik institusi.
“Setiap pelanggaran pidana pasti ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. TS






