Persindonesia.com Jembrana – Jaringan pemalsuan Surat Kesehatan Hewan (SKH) untuk pengiriman ternak keluar Bali berhasil dibongkar Polres Jembrana. Dua pria asal Jembrana berinisial S (41) dan AS (34) diamankan setelah diduga memproduksi dan menjual dokumen kesehatan hewan palsu yang digunakan untuk meloloskan pengiriman 25 ekor sapi melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, Kasi Humas serta dari pihak karantina Gilimanuk menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan pengangkut ternak di area Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. “Petugas menemukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu. Kecurigaan muncul setelah dilakukan monitoring CCTV dan verifikasi dokumen pengiriman ternak,” ujarnya, Sabtu (9/5)
Dari hasil pengecekan, lanjut Dewi, identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen ternyata tidak pernah melakukan pengiriman sapi. Selain itu, pihak karantina memastikan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat (8/5) malam,” jelasnya.
Diskominfo Pangkalpinang Beri Penjelasan Terkait Gangguan Website Sekretariat DPRD
Dari hasil pemeriksaan, kata Dewi, pelaku S mengaku menjual dokumen SKH kepada pihak pengirim ternak. Polisi juga menemukan sejumlah file dokumen SKH dalam format PDF di telepon genggam miliknya yang diduga digunakan untuk praktik pemalsuan. Sementara Pelaku AS diduga berperan mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.
“AS merupakan mantan pekerja di salah satu perusahaan pengiriman sapi keluar Bali. Dokumen asli yang pernah diurus kemudian difoto dan diedit menjadi dokumen palsu,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar Sertifikat Kesehatan Hewan tujuan Pekanbaru tertanggal 7 Mei 2026, dua unit handphone, satu laptop, stempel Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, uang tunai Rp26 juta, serta 151 buah eartag.
Curi Motor di Karangasem, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Asik Ngopi di Gilimanuk
“Satu dokumen SKH palsu dijual seharga Rp1.240.000 per ekor sapi. Dengan total 25 ekor, nilai transaksi dalam kasus ini mencapai puluhan juta rupiah. Berdasarkan dokumen yang ditemukan di handphone pelaku, terdapat sekitar 15 dokumen surat kesehatan palsu yang dibuat sejak awal Mei,” ungkapnya.
Terkait pembeli dokumen, Dewi menyebut, pihak pengirim ternak dalam kasus ini juga diduga menjadi korban karena tidak memiliki kuota pengiriman ternak keluar Bali. “Pemilik sapi meminta bantuan salah satu pengusaha sapi di Karangasem, lalu diarahkan kepada pelaku hingga akhirnya terbit dokumen palsu tersebut,” katanya.
Pihaknya menduga praktik ini merupakan bagian dari sindikat pemalsuan dokumen pengiriman ternak dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. “Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Pisah Sambut Kajati Bali, Pemprov Tegaskan Penguatan Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Dewi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan dokumen karantina palsu dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui hotline Polri 110.
Sementara ditempat yang sama, dokter hewan karantina Gilimanuk, Putu Agus Kusuma Admaja, mengapresiasi langkah cepat Polres Jembrana dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Jembrana yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan pemalsuan dokumen karantina,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ternak yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan belum menyeberang akan dikembalikan ke daerah asal guna mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina. “Untuk pengiriman ternak antarpulau, pengusaha wajib melengkapi Sertifikat Veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang diterbitkan pejabat otoritas veteriner, sebelum diproses lebih lanjut di karantina,” terangnya. Ts






