Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Bukian, Kecamatan Payangan
GIANYAR Persindo – Selasa, 14 April 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses administrasi pertanahan guna memastikan setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Panitia A melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap permohonan hak atas tanah, baik dari aspek administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, pengecekan batas-batas tanah, serta memastikan tidak adanya sengketa atau permasalahan hukum yang melekat pada objek tanah.
Panitia A juga memastikan bahwa tanah yang diajukan benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemohon sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemberian hak atas tanah.
βMelalui sidang Panitia A, kami memastikan setiap permohonan telah melalui proses pemeriksaan yang cermat, baik secara administratif maupun faktual di lapangan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,β ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan integritas dalam setiap proses pertanahan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali






