Persindonesia.com Jembrana – Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jembrana, I Ketut Herjaya (49), terus bergulir. Setelah divonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan, terdakwa kini dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Herjaya. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menjelaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara.
“Selama masa tersebut, yang bersangkutan hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan apa pun. Karena saat itu belum ada putusan hukum tetap, statusnya masih diberhentikan sementara dan hak kepegawaiannya dibatasi,” ujarnya, Minggu (27/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya putusan kasasi yang telah inkrah, perbuatan Herjaya masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Hal itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas.
“Karena sudah inkrah, ini termasuk pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Crew’s Sport Hadir Sebagai Wadah Kembangkan Kreatifitas Anak Dalam Turnamen Catur
Oka mengaku, saat ini, proses administrasi pemecatan masih berlangsung dan tengah dibahas oleh tim terkait. Rapat pembahasan bahkan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana.
“Sudah berproses. Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Nanti setelah SK turun, baru keputusan final ditetapkan. Saat ini masih dalam tahap proses,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023. Korban berinisial NL (15) dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Denpasar kepada terdakwa yang masih memiliki hubungan kekerabatan.
Dukung Anak Muda Kreatif, Pemkab Jembrana Siap Hadirkan Creative Hub sebagai Rumah Inovasi
Namun, terdakwa yang telah beristri dan memiliki dua anak justru menyetubuhi korban di bawah ancaman dan paksaan. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak delapan kali di rumah terdakwa saat kondisi sepi.
Kasus ini terungkap pada Januari 2025 ketika korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah terdakwa. Kecurigaan keluarga muncul setelah melihat kemiripan wajah bayi dengan terdakwa.
Atas perbuatannya, Herjaya dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ts






