Persindonesia.com Jembrana – Kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dengan terdakwa IWTR (56) asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana setelah mensetubuhi anak dibawah umur dan parahnya anak tersebut merupakan berkebutuhan khusus akhirnya di vonis 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Negara.
Kasus persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut muncul saat korban yang berinisial MAP 19 tahun disetubuhi oleh terdakwa secara paksa saat rumahnya korban sepi, dimana orang tua korban sedang bekerja. Ayah korban diketahui bekerja di Denpasar, sedangkan ibu korban juga bekerja di salah satu toko di Negara.
Polres Situbondo Dropping Bantuan Makanan Untuk Warga Terdampak Banjir di Kendit
Lantaran rumah korban sepi, kesempatan tersebut dipergunakan terdakwa melakukan aksinya menyetubuhi korban. Tidak hanya sekali, bahhkan terdakwa sampai 3 kali menyetubuhi korban selama bulan Agustus 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan visum di RSU Negara diketahui hasilnya bagian selaput dara korban terdapat robekan, hal ini menjadi dugaaan kuat bahwa korban secara paksa disetubuhi oleh terdakwa. Setelah diintrogasi petugas akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya.
Kejari Badung Melakukan Pendampingan Hukum Proyek Kegiatan PUPR Kab Badung
Akibat perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak dibawah umur yang juga berkebutuhan khusus, terdakwa divonis melanggar Pasal 6 jo Pasal 4 angka 2 huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delfi Trimariono mengatakan, sidang sebelumnya, pihaknya menuntuk terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidiar 3 bulan penjara dan putusan majelis hakim sependapat. “Hasil putusan ini sependapat dengn majelis hakim,” terangnya, Kamis (2/3/2023).
Ny. Putri Koster Dorong UMKM Bali Segera Urus NIB
Delfi juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anaknya meskipun berkebutuhan khusus agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi. Sur






