Selama Pandemi Kasus Perceraian dan Narkotika Meningkat di PN Negara

Persindonesia.com Jembrana – Selama pandemi kasus perdata yang diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Nagara mulai dari bulan Januari-September 2022 jumlah perkara perdata gugatan sebanyak 185 yang diantaranya 166 perkara adalah kasus perceraian. Kemudian ada 5 perkara perdata gugatan sederhana dan 74 perkara permohonan. Sementara, untuk perkara pidana tercatat ada 73 perkara. Kemudian ada 1 pidana praperadilan dan dua pidana anak yang menjadi korban.

Kasus yang paling menonjol yang diterima oleh PN Negara 90 persen adalah kasus perceraian diperingkat yang kedua selama pandemi merupakan kasus narkotika. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PN Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani seusai kegiatan launching sejumlah aplikasi dan sosialisasi program PN, Jumat (23/9/2022).

Sekda Karangasem Gelorakan Budaya Hidup Bersih Dalam Peringatan WCD

“Yang jelas dari kasus yang kami terima, hampir 90 persen adalah perceraian,” ungkapnya. Sedangkan untuk perkara pidana, kata dia, secara umum justru cenderung menurun. Namun, dari pidana yang ditangani didominasi oleh kasus narkotika Tapi lebih jelasnya kami tidak tahu kenapa kasus perceraian meningkat di masa pandemi. Selain masalah ekonomi juga ada KDRT,” terangnya.

Selain perkara kasus perceraian, lanjut Wardani, juga didominasi oleh kasus narkotika yang cukup besar. Ia mengaku selama pandemi, persidangan tetap berjalan normal meskipun dilaksanakan dengan sistem online (during). Meskipun begitu, ia tak menampik bahwa pernah terjadi kendala seperti jaringan yang sempat terganggu dan lainnya. Namun itu bisa diselesaikan dengan semua pihak terkait. Sehingga semua tatanan hukum acara bisa berjalan.

Makna Caru” Topik Pelayanan Rohani Umat Hindu Garnisun Tetap I Jakarta

“Saya berharap dengan adanya sistem aplikasi yang kini diterapkan di PN Negara, bisa memudahkan warga yang akan menyelesaikan perkara sehingga biar efektif murah dan cepat,” pungkasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *