Persindonesia.Com,Klungkung – Guna memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung menggelar Sidang Panitia A terkait penetapan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (29/4/2026).
Sidang Panitia A dihadiri oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan penelitian terhadap berkas permohonan, mencocokkan data di lapangan, serta mendengarkan keterangan dari pemohon maupun saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut guna menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan.
Baca Juga : Perkuat Layanan Pertanahan, Kantah Klungkung Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan PPAT
Masyarakat Desa Sekartaji pun menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena dinilai dapat mempercepat proses legalisasi aset tanah mereka. Diharapkan, dengan adanya sidang Panitia A ini, kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah)y Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.
Selain itu, ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.
Baca Juga : Kantah Klungkung Gelar Sidang Panitia dan Cek Lapangan di Desa Sekartaji Nusa Penida
“Melalui sidang Panitia A ini, kami memastikan bahwa setiap proses pemberian hak atas tanah telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (*)






