ATR/BPN dan Pemprov Aceh Perkuat Sinergi Penataan Agraria dan Tata Ruang

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.

Jakarta Persindo –Β  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Aceh, termasuk percepatan legalisasi aset, pengendalian tata ruang, hingga penyelesaian konflik agraria secara terpadu.

Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan, ruang lingkup kerja sama tersebut cukup luas dan strategis untuk mendukung pembangunan sektor agraria di Aceh.

β€œSinergi ini mencakup pengelolaan dan sertifikasi aset, penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta asistensi pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan,” ujarnya dalam sambutan.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat berbagai program prioritas ATR/BPN di Aceh, terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

MoU tersebut sebelumnya telah lebih dulu ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Dengan penandatanganan ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal terkait pertukaran data dan informasi spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Dalu Agung Darmawan, langkah tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan pembangunan berbasis data pertanahan dan tata ruang yang lebih akurat.Β  β€œKami berharap kerja sama lanjutan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah BPN Aceh segera disiapkan agar implementasi program bisa berjalan optimal,” katanya.

Pemerintah Aceh menyambut baik kerja sama tersebut. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menilai kolaborasi ini akan membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.Β  Β β€œPercepatan legalitas lahan akan memberikan kepastian usaha bagi pekebun dan masyarakat. Selain itu, penyelesaian sengketa agraria juga dapat dilakukan lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat,” ujar Bob Mizwar.

Ia juga menyebut kerja sama ini akan mendukung optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, jajaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia.

Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar – Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *