ATR/BPN: Teknologi Modern Jadikan Pengukuran Tanah Lebih Akurat dan Terpercaya

Teknologi berbasis satelit, hasil pengukuran bidang tanah kini dapat dilakukan dengan tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi

Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Perkembangan teknologi pengukuran tanah telah membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan layanan pertanahan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi berbasis satelit, hasil pengukuran bidang tanah kini dapat dilakukan dengan tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode konvensional yang digunakan pada masa lalu.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Apriawan, menjelaskan bahwa masyarakat kerap menemukan adanya perbedaan luas antara data yang tercantum dalam dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, atau petuk, dengan data yang tercantum dalam sertipikat tanah. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena adanya perbedaan metode dan teknologi pengukuran yang digunakan. “Pengukuran tanah saat ini telah menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan data dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pada masa lalu pengukuran tanah umumnya dilakukan menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Keterbatasan alat tersebut, ditambah kondisi medan yang beragam, dapat memengaruhi hasil pengukuran yang diperoleh saat itu.

Karena itu, perbedaan luas yang muncul setelah dilakukan pengukuran ulang menggunakan teknologi modern tidak selalu menunjukkan adanya kesalahan. Yang menjadi perhatian utama dalam sistem pendaftaran tanah adalah kejelasan posisi, bentuk, dan batas bidang tanah yang telah disepakati oleh para pihak yang berbatasan.

Lebih lanjut, Agus Apriawan menegaskan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional memberikan kepastian data fisik dan yuridis yang lebih kuat. Berbeda dengan dokumen administrasi lama yang umumnya berfungsi sebagai catatan penguasaan atau dasar riwayat tanah.

Kementerian ATR/BPN pun mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah yang masih menggunakan alas hak lama agar memperoleh perlindungan hukum yang lebih optimal. Melalui proses pendaftaran tanah, data bidang tanah dapat diperbarui sesuai kondisi aktual di lapangan sehingga memberikan kepastian dan keamanan bagi pemiliknya.  Dengan dukungan teknologi yang semakin maju, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas data pertanahan nasional guna mewujudkan pelayanan yang lebih akurat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *