Pemerintah Dorong Pemilik Rumah Segera Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset tempat tinggal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status hak tersebut dapat dilakukan dengan prosedur yang mudah dan biaya yang terjangkau. Menurutnya, layanan ini ditujukan khusus bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, terutama yang berada di kawasan perumahan atau kompleks hunian. βPemilik rumah dengan sertipikat HGB dapat mengajukan perubahan menjadi Hak Milik agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak di kemudian hari,β ujar Shamy Ardian.Β Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), serta formulir permohonan perubahan hak yang tersedia di kantor pertanahan.
Selain persyaratan yang sederhana, biaya layanan perubahan hak juga dinilai ringan. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Menurut Shamy Ardian, perubahan status HGB menjadi SHM memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik rumah, terutama dari sisi legalitas dan keamanan aset dalam jangka panjang. Dengan status SHM, hak kepemilikan atas tanah menjadi lebih kuat dan tidak memiliki batas waktu seperti HGB.Β βKami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini karena manfaatnya cukup besar, baik untuk perlindungan aset keluarga maupun kepastian hukum di masa depan,β katanya.
Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas properti membuat layanan perubahan hak ini semakin relevan. Pemerintah pun terus mendorong kemudahan layanan pertanahan agar masyarakat dapat mengurus sertipikat dengan lebih cepat, aman, dan transparan.
Kanwil BPN Provinsi Bali.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






