Proses Hibah Tanah ke Anak Harus Tepat, ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat

Dapat Tanah dari Orang Tua, Proses Balik Nama Sertipikat

Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua diimbau untuk memahami prosedur balik nama sertipikat agar proses peralihan hak berjalan sah dan memiliki kekuatan hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya memastikan kondisi tanah bersih dari sengketa sebelum hibah dilakukan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah awal yang wajib diperhatikan adalah memastikan tidak terdapat masalah batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah yang akan dihibahkan. โ€œPastikan terlebih dahulu tanah tidak dalam sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan agar proses hibah dan balik nama dapat berjalan lancar,โ€ ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Dijelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu memperbarui data pertanahan di Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, KTP, serta foto geotagging objek tanah.

Setelah data diperbarui, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Tahapan ini penting guna memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, atau menjadi jaminan di lembaga keuangan.

Apabila hasil pengecekan dinyatakan bersih, proses dapat dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang harus ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah itu, seluruh dokumen akan diunggah melalui sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi.ย  โ€œSemua dokumen akan diperiksa keabsahannya sebelum diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan,โ€ jelas Shamy Ardian.

Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan lolos verifikasi, proses balik nama sertipikat akan diselesaikan sesuai standar operasional prosedur dalam waktu lima hari kerja. Setelah proses selesai, nama pemegang hak pada sertipikat resmi berubah dari orang tua kepada anak sebagai penerima hibah.

ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam proses hibah tanah agar kepastian hukum kepemilikan dapat terjamin dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *