Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantah Klungkung Gelar Rakor PKKPR Berusaha dan Non Berusaha

PERSINDONESIA.COM – Guna meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi dalam mendukung penataan ruang serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) PKKPR Berusaha dan Non Berusaha, Rabu (20/5/26) di Kantor Pertanahan Klungkung.

Rapat dibuka oleh Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Klungkung, Made Nova Sanjaya, S.T., M.Ec.Dev., M.P.P., dan dihadiri oleh jajaran staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan, perwakilan Dinas Pariwisata serta dari Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Pimpin Peringatan Harkitnas, Kakantah Klungkung Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dalam rapat, peserta membahas berbagai hal terkait mekanisme dan proses penerbitan PKKPR, mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sinkronisasi data antarinstansi, hingga identifikasi kendala yang ditemui di lapangan. Pembahasan juga difokuskan pada upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Klungkung, Made Nova Sanjaya menyampaikan bahwa pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi dalam proses pelaksanaan PKKPR, baik untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha.

Selain itu, koordinasi yang efektif menjadi salah satu kunci dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kehadiran berbagai pihak terkait ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pembahasan teknis maupun administratif terkait permohonan PKKPR yang sedang berjalan”, ujarnya.

Dalam rakor tersebut perwakilan dari Dinas Pariwisata turut memberikan masukan terkait pengembangan kawasan yang memiliki potensi sektor pariwisata agar tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesesuaian tata ruang.

Sementara itu, Dinas PUPR menyampaikan beberapa hal teknis terkait penataan ruang dan infrastruktur pendukung yang menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca Juga : Kantor Pertanahan Klungkung Ikuti Pembelajaran Mandiri PKP Angkatan V Tahun 2026

Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta penguatan kerja sama antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Klungkung.

Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *