Modus Jasa Angkut Sampah Ilegal Terbongkar, Puluhan Kantong Sampah Dibuang di Sumbersari

Persindonesia.com Jembrana – Masalah sampah yang kian kompleks di Bali diduga dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jasa pengangkutan sampah secara ilegal. Modus tersebut terungkap setelah puluhan kantong sampah ditemukan dibuang sembarangan di wilayah Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kasus tersebut dibahas dalam sidang Kerta Desa Adat Sumbersari yang digelar pada Rabu (3/6/2026) untuk menindaklanjuti temuan pembuangan sampah liar di wilayah adat setempat.

Bandesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda Birangga, mengatakan pihaknya pertama kali menerima laporan dari warga pada Minggu (31/5/2026). Warga melaporkan adanya puluhan kantong plastik berisi sampah yang tersebar di beberapa titik jalan desa.

“Setelah menerima laporan, kami langsung turun ke lapangan untuk membersihkan dan mengangkut sampah tersebut ke TPS3R Sumbersari. Di lokasi, kami juga melakukan pembongkaran beberapa kantong sampah untuk mencari petunjuk terkait pemiliknya,” ujarnya, Kamis (4/6).

Lewat Sentuh Tanahku, Masyarakat Bisa Tentukan Sendiri Waktu Pelayanan di Kantor Pertanahan

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan identitas salah satu pemilik sampah berupa label paket belanja daring yang mencantumkan nama dan nomor telepon. Setelah dihubungi, pemilik sampah mengakui sampah tersebut berasal darinya dan selama ini menggunakan jasa pengangkutan sampah berbayar dengan tarif Rp125 ribu per bulan.

Dari keterangan tersebut, Kerta Desa kemudian memperoleh identitas pihak ketiga yang bertugas mengambil sampah. Usaha tersebut diketahui merupakan jasa pengelolaan sampah perorangan yang tidak berbadan hukum.

Hasil komunikasi lebih lanjut mengungkap bahwa pengelola sampah tersebut beroperasi di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan. Dalam menjalankan usahanya, yang bersangkutan bekerja sama dengan sejumlah sopir truk dalam komunitas angkutan Jawa-Bali untuk mengangkut sampah residu ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Jawa Timur dengan memanfaatkan kendaraan yang kembali ke Jawa tanpa muatan.

Namun dalam praktiknya, sampah residu tersebut diduga tidak dibawa ke TPA tujuan. Oknum sopir truk justru membuangnya di wilayah wewidangan Desa Adat Sumbersari.

Diingatkan Tak Mencebur karena Tak Bisa Berenang, Pelajar Asrama di Jembrana Tewas Tenggelam

Atas temuan tersebut, Kerta Desa Adat Sumbersari melayangkan surat panggilan kepada penyedia jasa pengangkutan sampah untuk dimintai klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.

Dalam pesangkepan atau sidang adat yang digelar, Kerta Desa Adat Sumbersari memutuskan memberikan peringatan keras kepada pihak yang bersangkutan atas kelalaian yang telah diakuinya.

Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta untuk menutupi biaya pengangkutan, pemilahan, dan pengolahan sampah yang dibuang secara sembarangan.

“Yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan lagi menggunakan jasa pihak lain dalam pengelolaan sampah. Ke depan, yang bersangkutan juga sepakat menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan BUPDA Sumbersari,” kata Subanda.

Sikat Sepeda Motor dan Speaker Warga Jehem, 2 Bersaudara Asal Tangerang Masuk Bui

Pihak Desa Adat Sumbersari berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan pengelolaan sampah serta memastikan sampah dikelola secara bertanggung jawab. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *