Sebar Video Mesum ke Wali Kelas Korban, Pemuda di Batam Diringkus Polisi

Persindonesia.com Batam — Seorang pemuda berinisial MSR (20) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyebarkan video persetubuhannya dengan seorang remaja di bawah umur, JMS (17). Ironisnya, video asusila tersebut dikirimkan pelaku langsung kepada wali kelas sekolah korban.

Aksi nekat warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam ini berujung pada penangkapan dirinya oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang pada Sabtu (20/06/2026) pagi.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengungkapkan bahwa kedok pelaku MSR terbongkar saat ibu korban hendak mengambil rapor sekolah pada Jumat (19/06/2026). Saat itu, wali kelas korban membeberkan bahwa dirinya telah menerima kiriman rekaman video dari pelaku.

Korban Bertambah, Petugas Kejar Vaksinasi dan Pelacakan Kasus Rabies di Negara

“Wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku (MSR) yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri,” ujar Iptu Apriadi.

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan persetubuhan tersebut dilakukan MSR di kawasan Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Sabtu, 18 April 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya, ayah korban berinisial T (43) langsung mendatangi Mapolsek Bengkong untuk membuat laporan resmi malam itu juga.

Diduga Korsleting, Satu Mobil Minibus Hangus Terbakar di Depan PT Timah Pangkalpinang

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, MSR berhasil diciduk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

“Pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 10.30 WIB, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Personel segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelas Apriadi.

Selain menangkap MSR, petugas Unit Reskrim Polsek Bengkong juga menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan, antara lain, 1 helai jaket milik pelaku/korban, 1 helai baju dan tanktop, 1 helai celana panjang, 1 helai celana dalam.

Catat! Kejari Bangli Imbau Pelanggar Lalu Lintas Tuntaskan Penyelesaian Tilang

Saat ini, MSR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, pelaku dipastikan bakal menghadapi hukuman berat.

MSR dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku MSR kini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *