Sekjen ATR/BPN : Transformasi Layanan Pertanahan Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Nasional

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta

Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Upaya digitalisasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan hasil positif. Melalui transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik, masyarakat kini memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan perkembangan transformasi layanan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Dalu Agung, digitalisasi telah mengubah proses pelayanan pertanahan yang sebelumnya memerlukan tahapan panjang menjadi lebih sederhana. Perubahan tersebut terlihat pada layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), informasi pertanahan, hingga layanan peralihan hak secara elektronik yang kini semakin banyak dimanfaatkan masyarakat.

Hingga Juni 2026, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan lebih dari 5,7 juta layanan Hak Tanggungan Elektronik dengan nilai jaminan mencapai Rp5.792 triliun. Layanan tersebut telah dimanfaatkan oleh 4.540 mitra kreditur dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung sistem pembiayaan nasional.

Selain itu, pemanfaatan layanan informasi pertanahan berbasis elektronik juga terus meningkat. Tercatat lebih dari 17,8 juta layanan pengecekan sertipikat dilakukan secara elektronik, disusul lebih dari 936 ribu layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) elektronik dan sekitar 1,5 juta layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik.

Dalu Agung menjelaskan bahwa digitalisasi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum. Pada layanan peralihan hak, misalnya, pelaporan akta dilakukan melalui sistem elektronik paling lambat tujuh hari setelah akta diterbitkan sehingga dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun transaksi ganda atas bidang tanah.

Transformasi pelayanan tersebut juga didukung melalui penyederhanaan tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN. Layanan-layanan tersebut mencakup pengecekan sertipikat, SKPT, hak tanggungan elektronik, roya, peralihan hak, pendaftaran surat keputusan, hingga perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik dengan standar waktu pelayanan yang lebih singkat.

Sepanjang 2025, ketujuh layanan prioritas tersebut telah menangani sekitar 6,48 juta berkas atau setara 78 persen dari keseluruhan layanan pertanahan yang diberikan Kementerian ATR/BPN.

Di sisi lain, transformasi layanan juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Selama lima tahun terakhir, rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan mencapai sekitar Rp2,6 triliun per tahun dengan rata-rata 8,4 juta berkas layanan.

Pada semester pertama 2026, jumlah layanan PNBP tercatat mencapai 3.782.001 berkas dengan nilai penerimaan sebesar Rp1,423 triliun. Menurut Dalu Agung, setiap layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP, tetapi juga mendorong penerimaan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta memperkuat aktivitas pembiayaan melalui hak tanggungan.  “Transformasi layanan yang kami lakukan bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Dalu Agung.

Komisi II DPR RI mengapresiasi langkah transformasi tersebut dan berharap modernisasi layanan pertanahan terus diperkuat agar mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *