Kapal Eks-LCT Dilarang Beroperasi di Selat Bali, Operator Diberi Waktu 2 Tahun Siapkan Pengganti

Persindonesia.com Jembrana – Upaya peningkatan keselamatan transportasi laut di Selat Bali kini memasuki babak baru. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan operasional kapal LCT dan kapal dengan konstruksi serupa yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah dimodifikasi menjadi kapal motor penyeberangan (KMP) tidak lagi diperbolehkan beroperasi di lintasan Selat Bali. Para pengusaha angkutan penyeberangan diberikan masa transisi selama maksimal dua tahun untuk mengganti armada dengan kapal yang sejak awal dirancang sebagai kapal penumpang.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah meningkatkan standar keselamatan pelayaran, khususnya di jalur penyeberangan Ketapang–Gilimanuk yang merupakan salah satu lintasan tersibuk di Indonesia.

Gubernur Koster Saksikan Parade Gong Kebyar Dewasa PKB XLVIII 2026, Bangli dan Denpasar Suguhkan Spiritualitas serta Kekuatan Tradisi Bali

Kapal LCT pada dasarnya merupakan kapal yang didesain khusus untuk mengangkut barang atau kargo. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah kapal dimodifikasi sehingga mampu mengangkut penumpang. Armada hasil modifikasi tersebut dikenal sebagai kapal eks-LCT.

Di lintasan Ketapang–Gilimanuk sendiri, tercatat terdapat 14 kapal eks-LCT yang selama ini melayani penyeberangan. Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, seluruh kapal itu nantinya harus dihentikan operasionalnya dan digantikan dengan kapal yang memenuhi standar sebagai kapal penumpang.

Manager Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Bintang Felfian, mengatakan kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator.

Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis, JMSI Babel Desak Permintaan Maaf Terbuka

Menurutnya, PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator sekaligus pengelola pelabuhan akan mendukung dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Aturan itu dikeluarkan oleh Dirjen Hubla sebagai regulator. Kami sebagai operator tentunya mendukung penuh. Ini sudah menjadi amanat Menteri Perhubungan yang harus dijalankan,” ujarnya, Kamis (2/7)

Bintang menambahkan, implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di lintasan Selat Bali yang menghubungkan Pelabuhan Ketapang dengan Pelabuhan Gilimanuk, sekaligus memastikan seluruh armada penyeberangan memenuhi standar konstruksi dan keselamatan yang berlaku. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *