Remaja 16 Tahun Asal Jember Dipekerjakan Jadi LC di Jembrana, Pengelola Kafe Diamankan

Persindonesia.com Jembrana – Salah satu kafe di Desa Delodberawah diketahui memperkerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan kafe Lady Companion (LC) atau pemandu lagu yang diketahui berinisial TW (16) asal Kabupaten Jember Jawa Timur, diketahui pemilik kafe NM berisial HW (25) dengan alamat luar Bali.

Penemuan tersebut terungkap pada Selasa (30/6/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Saat konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, sekitar pukul 22.00 Wita.

“Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pekerja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu,” ujarnya, Rabu (8/7).

Merinding Ratusan Nelayan Tegal Larung Sesaji di Laut Jawa, Tradisi Sakral Sedekah Laut Diwarnai Lautan Manusia

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alit, korban mengaku mulai bekerja di kafe tersebut sekitar dua pekan sebelumnya setelah diajak oleh seorang rekannya yang berasal dari kampung yang sama di Kabupaten Jember.

“Hasil Penyelidikan mengarah kepada pengelola kafe berinisial yang diketahui berdomisili di luar Bali. HW menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Belakangan diketahui identitas tersebut merupakan milik kakak korban,” terangnya.

Pihaknya juga mengungkap sistem pembayaran yang diterapkan kepada para LC. Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan memperoleh bayaran berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung. Besaran komisi yang diberikan yakni Rp25 ribu untuk setiap botol Anggur Merah, Rp20 ribu untuk setiap botol Bir Bintang, dan Rp20 ribu untuk setiap botol Guinness. Pembayaran dilakukan setiap 10 hari sekali dan diatur langsung oleh pengelola kafe.

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Lelaki Asal Sukawana Menolak Digiring ke RSJ Oleh Petugas

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, kami mengamankan HW beserta sejumlah barang bukti ke Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, imbuh Alit, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *