Pembahasan mengenai rancangan regulasi tersebut dilakukan bersama Komisi II DPR RI dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah strategis dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu, modern, dan memiliki kepastian hukum. Pembahasan mengenai rancangan regulasi tersebut dilakukan bersama Komisi II DPR RI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya aturan yang mengatur sektor pertanahan secara terpisah sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi, perbedaan penafsiran, hingga ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menyatukan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan sehingga penyelenggaraan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif.
Ia menegaskan bahwa RUU tersebut tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai fondasi utama pengelolaan agraria nasional. Namun, perkembangan zaman dan meningkatnya kompleksitas persoalan pertanahan menuntut adanya penyempurnaan melalui perangkat hukum yang lebih komprehensif agar mampu menjawab tantangan administrasi pertanahan saat ini maupun di masa mendatang.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inventarisasi berbagai substansi dari unit-unit teknis. Materi yang dihimpun meliputi pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan sistem kadaster, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan pelaksanaan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga gagasan pembentukan lembaga peradilan pertanahan sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Dalu Agung Darmawan mengatakan, keterlibatan Komisi II DPR RI dalam forum diskusi tersebut menjadi bagian penting untuk menyerap berbagai masukan dalam memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan. Ia berharap regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen melanjutkan penyempurnaan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah juga berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilakukan dan menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





