ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan Al Washliyah untuk Amankan Aset Wakaf dan Organisasi Keagamaan

Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah

Jakarta, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas kerja sama dengan organisasi keagamaan dalam upaya mempercepat legalisasi aset wakaf di Indonesia. Kali ini, sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah Masyhuril Khamis. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf, sertipikasi aset organisasi, serta memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi organisasi keagamaan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi hal penting agar aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tetap terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.  “Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum melalui sertipikat. Dengan begitu, aset tersebut akan terlindungi dan manfaatnya dapat terus dinikmati oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Nusron Wahid.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak akan melakukan pendataan, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan penyelesaian masalah pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam menjaga aset milik Al Jam’iyatul Washliyah agar memiliki legalitas yang jelas.

Kementerian ATR/BPN mencatat hingga saat ini terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah terdata dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk terus mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari program prioritas nasional.

Menurut Nusron Wahid, berbagai kendala administrasi menjadi penyebab utama masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertipikat. Mulai dari dokumen yang tidak lengkap, pencatatan administrasi yang belum tertib, hingga persoalan yang muncul akibat pergantian pengelola atau ahli waris dari generasi ke generasi.

Karena itu, ia mengajak seluruh organisasi keagamaan di Indonesia untuk aktif bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan legalisasi aset wakaf sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi sosialnya.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah mengembangkan kebijakan yang mendukung pengelolaan wakaf produktif. Upaya tersebut diarahkan agar aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi kesejahteraan umat tanpa menghilangkan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan jajaran pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

 

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *