Kepala Daerah Didorong Perkuat Peran dalam Reforma Agraria dan Penataan Ruang

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI

Batam Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan serta penyelenggaraan tata ruang di Indonesia. Peran kepala daerah dinilai semakin strategis karena memiliki kewenangan dan pemahaman terhadap kondisi wilayah yang dipimpinnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri rapat pengawasan Komisi II DPR RI mengenai pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ossy, penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah sebagai pihak yang memahami karakteristik sosial masyarakat sekaligus mampu menjembatani komunikasi antarlembaga. Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.Β  “Kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan. Dengan memahami kondisi masyarakat di wilayahnya, mereka dapat mendorong terciptanya solusi yang lebih efektif terhadap konflik pertanahan,” ujarnya.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan reforma agraria telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Aturan tersebut menempatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing.

Melalui GTRA, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan sengketa maupun konflik agraria sekaligus memastikan program reforma agraria berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Selain reforma agraria, Ossy juga menekankan pentingnya keterlibatan daerah dalam penyusunan rencana tata ruang. Menurutnya, kebijakan tata ruang harus disusun secara partisipatif dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan perencanaan yang sesuai dengan kondisi wilayah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai pelaksanaan fungsi gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat harus berjalan secara seimbang. Optimalisasi kedua peran tersebut diyakini akan memperkuat implementasi berbagai program strategis nasional, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang.

Ia menambahkan, hasil pengawasan Komisi II DPR RI akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang ada. Temuan di lapangan nantinya dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan maupun peraturan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Rapat pengawasan tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *