DPRD Gianyar Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

PERSINDONESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyatakan persetujuannya terhadap nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar masa persidangan III Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Selasa (28/7/2026) dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana didampingi para pimpinan dan anggota DPRD. Sementara dari eksekutif hadir langsung Bupati Gianyar I Made Mahayastra beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.

Baca Juga : Operasi Pekat Agung 2026, Kepolisian Gianyar Obok-Obok 3 Tempat Hiburan Malam di Bitera

Dalam rapat tersebut dibacakan hasil-hasil Rapat Paripurna yang meliputi penetapan tiga dokumen penting, yakni Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Gianyar Nomor 050/10544/BPKAD dan 170/1354/DPRD/2026 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2027.

Nota Kesepakatan Nomor 050/10545/BPKAD dan 170/1355/DPRD/2026 tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk Tahun Anggaran 2027. Keputusan DPRD Gianyar Nomor 107 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

KUA memuat berbagai asumsi dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027, termasuk kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang menjadi arah pembangunan Kabupaten Gianyar pada tahun anggaran mendatang. Sementara, PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun sebagai tindak lanjut atas kesepakatan KUA.

Dokumen PPAS memuat prioritas pembangunan daerah, rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan beserta program dan kegiatan, hingga rencana pembiayaan daerah. Keseluruhan rincian tersebut tertuang dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan.

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Bangar) bersama TAPD, Senin tanggal (27/7/2026), Lembaga telah mempelajari, mencermati dan mengevaluasi bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Ketua DPRD Ketut Sudarsana.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Surat Keputusan DPRD sebagai landasan bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga : Pemkab Gianyar Kembalikan Sertipikat Aset untuk Penataan Status Hukum

Melalui nota kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gianyar menyepakati bahwa KUA Tahun Anggaran 2027 akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan PPAS.

“Dengan disetujuinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, semoga proses penyusunan APBD Kabupaten Gianyar dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *