Almaster Babel Desak Penyelesaian Hak Plasma 8 Desa, Evaluasi Satgas Tricakti, Tata Niaga Timah dan Pengelolaan Kawasan Hutan, DPRD Babel Janji Kawal Aspirasi

Rapat Dengar Pendapat Almaster dan DPRD Babel, Selasa (4/8/2026) 

Pangkalpinang, persindonesia.com –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (4/8/2026).

Forum tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari penyelesaian hak kebun plasma delapan desa di Kabupaten Bangka, keberadaan Satgas Trisakti, tata niaga timah, hingga konflik kawasan hutan.

Sebelum RDP berlangsung, massa Almaster menggelar aksi damai dan menyampaikan orasi di halaman Kantor DPRD Babel. Selanjutnya, perwakilan massa diterima pimpinan DPRD untuk berdialog bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan PT TIMAH, Satgas Trisakti, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, serta instansi terkait lainnya.

Sekretaris Almaster, Tommy Chandra, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi Bangka Belitung, yang dinilai masih diwarnai ketidakpastian hukum dan kesenjangan ekonomi.

“Kami menuntut kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Persoalan di sektor pertambangan, perkebunan, kawasan hutan hingga penegakan hukum telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Tommy.

Dalam RDP, Almaster menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Satgas Trisakti, termasuk dasar hukum pembentukan, tugas, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawabannya kepada publik. Mereka juga meminta keterbukaan mengenai barang timah yang diamankan selama Satgas bertugas, serta kejelasan batas kewenangannya.

Selain itu, Almaster mendesak pemerintah menghapus kesenjangan harga beli timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung, menciptakan tata niaga yang lebih adil, serta memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pengangkutan pasir timah yang dilakukan sesuai ketentuan.

Persoalan hak kebun plasma masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka juga menjadi sorotan. Almaster menilai hak plasma masyarakat Desa Sempan, Kayu Besi, Puding Besar, Kedal, Bakam, Nangka, Mabat, dan Bukit Layang belum terealisasi selama kurang lebih 28 tahun.

Mereka meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan perkebunan, yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di bidang kehutanan, Almaster meminta pemerintah mengevaluasi kawasan hutan yang diduga tumpang tindih dengan lahan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, serta menyelesaikan persoalan IUP pertambangan yang berada di atas tanah hak masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Intelijen Satgas Trisakti, Kolonel Inf. Rudy Firmansyah, menjelaskan keberadaan Satgas Trisakti memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Surat Dewan Pertahanan Nasional, nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan RI, nota kesepahaman Kementerian BUMN dengan TNI, serta Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 2553/XII/2025.

“Kami secara pribadi mengucapkan mohon maaf, apabila selama pelaksanaan tugas di lapangan masih terdapat kekurangan. Semua masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi, agar pelaksanaan tugas kami semakin baik,” jelas Rudy.

Ia menegaskan Satgas Trisakti hanya bertugas melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset negara, sedangkan proses penegakan hukum merupakan kewenangan Kejaksaan.

“Kewenangan kami adalah mengamankan dan menertibkan. Untuk proses hukum bukan di kami, tetapi di Kejaksaan. Barang yang diamankan terlebih dahulu dilakukan pendalaman untuk memastikan legalitasnya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat dipersilakan melanjutkan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ketua Almaster, Muhammad Zen, mengapresiasi kesempatan berdialog yang difasilitasi DPRD Babel. Namun, ia menegaskan masyarakat tetap menginginkan adanya evaluasi terhadap pola kerja Satgas Trisakti.

“Kami berharap kehadiran Satgas Trisakti lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak represif. Kami juga mendapat penjelasan bahwa apabila ada personel yang melanggar SOP, akan diberikan tindakan. Itu menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.

Zen juga memastikan perjuangan masyarakat terkait hak plasma belum berakhir. Menurutnya, Almaster akan melanjutkan perjuangan dengan mendatangi Pemerintah Kabupaten Bangka, untuk mendesak penyelesaian hak plasma masyarakat delapan desa, yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib dan konstitusional. Menurutnya, kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam RDP, menjadi langkah awal untuk mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang disampaikan.

“Sebagian persoalan sudah dijawab langsung oleh para pemangku kepentingan dan sebagian lainnya akan terus kita tindaklanjuti. Mungkin belum semua pihak merasa puas, tetapi paling tidak hari ini kita sudah mendengar langsung keluhan dan harapan masyarakat. Pertemuan ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan akan ada pertemuan lanjutan agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap,” kata Didit.

RDP tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah, untuk membahas berbagai persoalan strategis di Bangka Belitung.

DPRD Babel memastikan akan mengawal hasil pertemuan tersebut, agar aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebatas forum diskusi, melainkan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. (B2N)