Persindonesia.com Jembrana – Sebanyak 2.314 bungkus rokok tanpa pita cukai disita aparat dari sebuah warung di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Selasa (18/8). Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli untuk memastikan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal secara eceran di warung tersebut.
Pemilik warung berinisial N (44) turut diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Ribuan rokok ilegal itu terdiri atas 21 merek berbeda dan selanjutnya dilimpahkan bersama terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok ilegal secara eceran di warung milik N.
60 Second to Tokyo Hadir di Aston Jember, Sajikan Sensasi Japanese Street Food.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya memerintahkan Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana IPTU Naufal Aqil Rizqulloh bersama Tim Opsnal Unit IV melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati warung tersebut memang sering menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung,” ujarnya, Selasa (18/8).
Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 12.00 WITA. Dari lokasi, polisi menemukan dan menyita sebanyak 2.314 bungkus rokok ilegal.
100 Hektare Sawah Jembrana Dilanda Kekeringan, 22 Hektare Padi Gagal Panen
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah merek, di antaranya Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer, dan UC.
Alit mengatakan, untuk proses hukum selanjutnya, Polres Jembrana telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Denpasar. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dilimpahkan kepada instansi tersebut.
“Untuk penanganan, kita sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar dan hari ini melimpahkan kasus tersebut termasuk dengan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang dimaksud,” katanya.
Sempat Macet Total! Pohon Jati Raksasa Roboh Tutup Jalur Denpasar–Gilimanuk
Sementara itu, N mengaku baru sekitar empat bulan menjalankan usaha warung sembako di kawasan Gilimanuk. Perempuan asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut mengaku tertarik menjual rokok ilegal lantaran banyak peminat.
Menurut N, rokok tersebut ditawarkan oleh seseorang kepadanya. Setelah mencoba menjual dalam jumlah kecil dan laku, ia kemudian kembali memesan dalam jumlah lebih banyak.
“Ada yang datang menawarkan rokok ini. Saya coba jual beberapa pak dan cukup laku, sehingga pesan lagi dalam jumlah banyak. Total yang disita ini harga jualnya sekitar Rp20 juta,” ungkap N saat ditemui di Mapolres Jembrana.
Iming Imingi Kerja ke Singapura, Perempuan di Bondowoso Ditahan dalam Kasus TPPO
N juga mengatakan, dirinya baru kembali ke Bali setelah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Modal dari hasil bekerja tersebut kemudian digunakan untuk membuka usaha toko sembako.
“Saya baru saja datang dari bekerja di luar negeri empat bulan lalu dan buka usaha toko sembako,” ujarnya.
Kini, N bersama seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Ts






