Persindonesia.com Jembrana — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana.
Sebanyak 12 pegawai Satpol PP, mulai dari staf hingga kepala bidang (kabid), telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Jembrana. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran selama periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan sejumlah pos anggaran. Di antaranya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya servis kendaraan dinas, serta pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tekan APBD, HUT Kota Negara ke-131 Tetap Meriah Berkat Kolaborasi Donatur
Pemeriksaan terhadap belasan saksi itu telah berlangsung sejak Selasa (11/8/2026). Para pegawai yang diperiksa dimintai keterangan terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Satpol PP Jembrana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, membenarkan adanya proses penyidikan dan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai Satpol PP Jembrana.
“Benar kami lagi melakukan penyidikan di Satpol PP. Sementara benar (dugaan korupsi), karena kami juga masih mendalami alat bukti dan barang bukti terkait kegiatan-kegiatan,” ujar Dwi, Sabtu (15/8/2026).
Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejari Jembrana masih melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Penyidikan masih berjalan dan Kejari Jembrana belum menyampaikan secara rinci nilai kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ts






