Persindonesia.com Jembrana – Satu narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara langsung bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan. Dengan remisi tersebut, masa pidananya dinyatakan telah habis sehingga yang bersangkutan dapat langsung meninggalkan Rutan Negara dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Selain satu narapidana yang langsung bebas, sebanyak 122 narapidana lainnya menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Dengan demikian, total 123 narapidana di Rutan Negara menerima remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI tahun ini.
Geger! IRT Asal Susut Ditemukan Tewas Tergantung di Kandang Ayam Petelor Warga
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Negara dihuni 211 warga binaan, terdiri atas 171 narapidana dan 40 tahanan. Dari jumlah tersebut, 204 orang merupakan laki-laki dan tujuh orang perempuan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan Sebanyak 123 narapidana sebelumnya diusulkan memperoleh remisi dan seluruh usulan tersebut telah disetujui. Rinciannya, 26 orang mendapat remisi satu bulan, 34 orang dua bulan, 47 orang tiga bulan, enam orang empat bulan, delapan orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.
“Sementara satu narapidana lainnya memperoleh RU II berupa pengurangan masa pidana dua bulan hingga dinyatakan bebas pada hari kemerdekaan. Penerima remisi didominasi narapidana yang menjalani pidana dalam perkara narkotika,” terangnya.
Antisipasi Kemarau Melanda, Petani di Bangli Disarankan Terapkan Pola Saling Sorog
Ia mengaku, tidak seluruh penghuni Rutan Negara mendapatkan remisi. Sebanyak 40 orang masih berstatus tahanan karena perkara mereka belum berkekuatan hukum tetap. “Selain itu, terdapat narapidana yang belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan, masih menjalani pidana kurungan pengganti denda, maupun telah memperoleh surat keputusan integrasi seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan iktikad baik, disiplin, serta aktif dalam mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam rutan.
“Remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bukti nyata bahwa proses pembinaan di Rutan Negara berjalan dengan baik. Remisi bukan sekadar kelonggaran, melainkan motivasi agar seluruh warga binaan terus memperbaiki diri, mengasah potensi, dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum serta produktif,” ujarnya.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat Hadiri Renungan Suci di TMP Indrapura Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Salah satu narapidana penerima RU II mengaku bersyukur telah mendapatkan remisi hingga dirinya langsung bebas. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Hari kemerdekaan ini menjadi titik balik hidup saya untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai lembaran baru yang lebih baik,” ujarnya. TS






