Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/314/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 9 April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Yoseph Nahak, SH dan Petrus Bere, SH, MH,
Denpasar, Persindonesia.com – Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) kembali mencuat di Bali. Seorang WNA Australia berinisial Daniel BB dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan terhadap WNA asal Belanda berinisial GRT terkait investasi pembelian dua unit villa dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/314/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 9 April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Yoseph Nahak, SH dan Petrus Bere, SH, MH, mengatakan perkara tersebut bermula ketika kliennya tertarik membeli dua unit villa yang berdiri di atas objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22.03.09.02.1.06844 di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Transaksi tersebut dilakukan dengan PT Strategis Outcomes Internasional yang direpresentasikan oleh Daniel BB selaku direktur perusahaan.
Menurut Yoseph, transaksi pembayaran dilakukan secara bertahap. Pada 5 Desember 2024, pelapor disebut telah mengirimkan dana sekitar Rp1,5 miliar melalui rekannya berinisial FPM untuk pembayaran investasi Villa One Project Coast.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2024, dibuat surat pemesanan atau booking letter untuk satu unit villa antara FPM dan PT Strategis Outcomes Internasional.
Pembayaran kembali dilakukan pada 12 Januari 2025 sebesar Rp1 miliar. Kemudian pada 23 Juli 2025 kembali dibuat booking letter untuk satu unit villa antara pelapor dengan perusahaan tersebut.
Atas transaksi tersebut, total dana yang disebut telah dibayarkan mencapai sekitar Rp2,578 miliar, dengan pembayaran dilakukan melalui tunai dan transaksi digital.
Persoalan mulai terungkap ketika pada 19 Januari 2026 pelapor bersama rekannya mendatangi lokasi pembangunan villa. Mereka mendapati pembangunan unit yang dijanjikan ternyata dalam kondisi mangkrak.
Saat dilakukan konfirmasi, pekerja proyek bernama Yusup Rahmadi disebut telah menyampaikan bahwa dirinya dan sejumlah pekerja lainnya sudah tidak lagi bekerja karena diberhentikan.
“Klien kami kemudian mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar dan akhirnya melaporkan persoalan ini ke SPKT Polda Bali,” ujar Yoseph.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Bali telah meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi. Namun, kuasa hukum pelapor menyebut terlapor Daniel BB telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Petrus Bere menilai alasan ketidakhadiran terlapor pada dua pemanggilan tersebut patut dipertanyakan. Pada pemanggilan pertama, terlapor disebut beralasan sedang berada di luar negeri. Namun, pihak pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa Daniel berada di wilayah Jembrana.
Sementara pada pemanggilan kedua, ketidakhadiran terlapor disebut karena kuasa hukumnya sedang sakit dan berada di Surabaya.
“Kami menilai alasan tersebut tidak tepat karena dalam surat kuasa terdapat lebih dari satu kuasa hukum. Kalau salah satu berhalangan, masih ada kuasa hukum lainnya yang dapat mendampingi,” kata Petrus.
Ia meminta penyidik Polda Bali mengambil langkah tegas agar proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu, Polda Bali memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K. mengatakan terlapor telah dijadwalkan kembali untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Terlapor akan hadir di awal September, perkaranya masih dalam proses lidik,” ujar Rina.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Polda Bali. Status dugaan penipuan maupun keterlibatan terlapor masih menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan penyidik.
Tim.






