PERSINDONESIA.COM – Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait pengusiran tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga asal Israel oleh pemilik tempat kebugaran (A Fitnes) di wilayah Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan data keimigrasian dan mendatangi lokasi tempat kebugaran tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R.Haryo Sakti menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut serta mendatangi lokasi kejadian untuk memperoleh keterangan awal pada Rabu (19/8/2026) pukul 19.00 WITA.
Baca Juga : Gubernur Koster Bacakan Sambutan Menteri pada Pemberian Remisi di Lapas Kerobokan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness, Sukawati, Gianyar. “Dari tiga WNA yang disebutkan, petugas telah memperoleh identitas dua orang WNA,” ujar R.Haryo Sakti dalam Siaran Persnya, Kamis (20/8).
Lebih lanjut disampaikan, adapun kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB (23), kelahiran Israel, pemegang paspor Bulgaria dan YBH (22) kelahiran Israel, pemegang paspor Romania. Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (3/8/2026) menggunakan penerbangan EY 478 denganVisa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dipakai IB dan YBH Visa Kunjungan.
“Petugas Imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pemilik tempat kebugaran yang telah melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kata Haryo Sakti, pemilik tempat kebugaran dan kedua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.
Terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, penentuan pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai dengan proses pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi,” tegasnya.
Baca Juga : Hari Juang Polri, Merawat Semangat Perjuangan Polisi Istimewa Surabaya
Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi, yaitu WhatsApp Pengaduan [+62 812-4618-3838].
“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” ungkapnya. (*)






