PERSINDONESIA.COM – Sebagai upaya memastikan data dan informasi nilai tanah yang tersedia dapat menggambarkan kondisi serta perkembangan nilai tanah di lapangan secara lebih akurat dan aktual, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat pelaporan pembaruan Peta ZNT sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran dan peningkatan kualitas data pertanahan di wilayah Kabupaten Klungkung.
Rapat yang berlangsung pada hari Jumat (21/8/2026) tersebut menjadi forum untuk menyampaikan dan membahas hasil pelaksanaan pembaruan Peta ZNT yang telah dilakukan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Baca Juga : Bangun Sinergi dengan Pejabat Pengawas, Kakantah Klungkung Gelar Coffee Morning
Dalam pelaksanaannya, pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) dilakukan dengan memperhatikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi nilai tanah, perkembangan wilayah, karakteristik kawasan, serta perubahan pemanfaatan tanah yang terjadi di masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan bahwa pembaruan peta ZNT memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan informasi pertanahan yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam berbagai kebutuhan pelayanan dan administrasi pertanahan.
Data nilai tanah yang mutakhir juga dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan nilai tanah pada suatu wilayah serta mendukung berbagai kebutuhan pemerintah dalam perencanaan, pengembangan wilayah dan kebijakan di bidang pertanahan.
Selain itu, pemutakhiran ZNT merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam membangun dan menyediakan data pertanahan yang berkualitas, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan adanya pembaruan secara berkala, informasi nilai tanah diharapkan dapat terus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan wilayah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Kakantah.
Melalui rapat pelaporan ini, dilakukan evaluasi terhadap hasil pembaruan data dan pemetaan zona nilai tanah, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang masih memerlukan penyempurnaan. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara data hasil pengumpulan di lapangan dengan kondisi wilayah, sehingga Peta ZNT yang dihasilkan dapat memiliki tingkat akurasi dan kualitas data yang lebih baik.
Rapat pelaporan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarjajaran dalam memastikan setiap tahapan pembaruan Peta ZNT dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
“Berbagai masukan dan hasil evaluasi yang diperoleh dalam rapat menjadi bahan untuk melakukan penyempurnaan terhadap data sebelum proses pelaporan dan pemutakhiran Peta ZNT diselesaikan,” ungkap I Gusti Agung Gede Warmadewa.
Baca Juga : Komitmen Tertib Administrasi, Kakantah Klungkung Pastikan Pelepasan Hak Atas Tanah Sesuai Ketentuan
Kata Kakantah dengan tersedianya Peta ZNT yang lebih mutakhir dan akurat, diharapkan informasi mengenai nilai tanah di Kabupaten Klungkung dapat memberikan manfaat yang lebih optimal, baik dalam mendukung pelayanan pertanahan maupun dalam menunjang kebutuhan pembangunan dan pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan data dan informasi pertanahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)






