Komitmen Tertib Administrasi, Kakantah Klungkung Pastikan Pelepasan Hak Atas Tanah Sesuai Ketentuan

PERSINDONESIA.COM – Sebagai salah satu bagian penting dalam proses administrasi pertanahan yang perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak Atas Tanah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung tersebut dihadiri oleh Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, Jumat (14/8/2026).

Kehadiran Kakantah dalam proses tersebut turut memberikan penguatan terhadap aspek administrasi serta memastikan tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, para pihak hadir untuk melakukan penandatanganan dokumen pelepasan hak atas tanah di hadapan Kakantah Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Komitmen Perkuat Layanan, Kakantah Klungkung Hadiri Pelepasan Hak di Nusa Penida

Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan pelepasan hak atas tanah ini menjadi momentum untuk memastikan proses pelepasan hak dilakukan secara tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak yang berkepentingan.

“Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap dokumen yang ditandatangani dapat menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menegaskan melalui kegiatan ini, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan setiap layanan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan para pihak yang membutuhkan layanan pertanahan.

Baca Juga : Wujudkan Tertib Administrasi, Kantah Klungkung Cek Permohonan HGB Badan Hukum

“Kami berharap kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak Atas Tanah ini dapat mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang semakin tertib serta memberikan kepastian dalam setiap proses yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung,” pungkas Kakantah Klungkung. (*)