Lapas Pangkalan Bun Gelar Penggeledahan Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, serta Penipuan.

Pangkalan Bun persindonesia.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun melaksanakan penggeledahan kamar hunian sebagai langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Rabu (07/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, serta Penipuan.

Penggeledahan menyasar Blok Anggrek, khususnya kamar 9, 10, dan 14. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) dengan melibatkan sembilan orang petugas Lapas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni satu kipas angin portabel, dua paku, satu pemotong kuku, satu kaca, dua sendok besi, satu kabel USB, dua amplas, satu obeng, tiga botol kaca, serta satu bel besi.

Seluruh barang hasil temuan kemudian diamankan petugas untuk didata dan dibuatkan berita acara sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi pengamanan.

Pihak Lapas memastikan kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa adanya perlawanan dari warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Barang-barang hasil penggeledahan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk untuk dimusnahkan. Lapas Pangkalan Bun juga akan meningkatkan pengawasan rutin serta melakukan evaluasi terhadap potensi dan pola pelanggaran di kamar hunian.

Kegiatan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dokumentasi pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Jurnalis AGM