PERSINDONESIA.COM – Seorang lelaki berinisial NE (31) asal Tabanan yang bekerja sebagai Porter diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai gegara melakukan tindak pidana pencurian uang milik penumpang berinisial BTW (25) warga Nganjuk, Jawa Timur di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai kehilangan uang milik korban BTW.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Nengah Mantra dalam keterangannya mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Jumat, (2/10) sekitar pukul 19.30 WITA. Korban BTW melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp18 juta yang disimpan di dalam tas ransel saat berada dalam proses penanganan bagasi di Make Up Area.
Baca Juga : Masyarakat Desa Bedengung Desak Kades Dipecat, Didit: Bupati Janji 14 Hari Segera Di proses
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan awal, pengecekan CCTV, pengamanan terduga pelaku serta penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat adanya aktivitas mencurigakan dari seorang porter berinisial NE yang berada di sekitar conveyor.
Tersangka NE diduga membuka dan meraba tas milik penumpang yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengembalikannya ke conveyor. “Berbekal hasil penyelidikan pada hari Selasa (6/10) sekitar pukul 11.00 WITA akhirnya tersangka NE berhasil kami amankan,” terangnya, Rabu (7/10).
Berdasarkan pemeriksaan awal, NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui bahwa uang hasil curian tersimpan di tempat tinggalnya di wilayah Kuta. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp15,8 juta yang diduga sisa uang milik korban.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju warna orange hitam dan satu buah pas bandara atau kartu akses. “Guna proses penyidikan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bandara Ngurah Rai,” sebut AKP I Nengah Mantra.
Baca Juga : FRIC Dukung Penuh Visi dan Misi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto ” Polri Bersama Masyarakat “
Terkait motif, lanjut Mantra, diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sementara modus yang dilakukan yakni dengan membuka dan meraba tas milik penumpang dalam kondisi tidak terkunci di conveyor, kemudian mengambil uang yang berada di dalamnya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mengimbau seluruh pengguna jasa bandara agar selalu memperhatikan keamanan barang bawaan, khususnya barang berharga yang dibawa selama berada di kawasan bandara. (*)






