Wakili Bangli Jadi Percontohan Antikorupsi 2026, Desa Sekardadi Jalani Penilian oleh Inspektorat Bali

PERSINDONESIA.COM – Desa Sekardadi menjalani penilian percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali untuk tahun 2026. Penilian dilakukan oleh Tim dari Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana dan dihadiri oleh Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Inspektur Daerah Bangli, Kepala Perangkat Daerah terkait, Perbekel Desa Sekardadi beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya, bertempat di
Wantilan Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Kamis (29/10/2026).

Dalam sambutannya, Seketaris Daerah (Sekda) Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan selamat datang kepada tim penilai di Kabupaten Bangli, sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki laut, namun dianugerahi keindahan Danau dan Gunung Batur yang mempesona. Lanjut disampaikan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dihadapi dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Baca Juga : Perkuat Kinerja Birokrasi, Bupati Bangli Geser Dua Kepala Dinas jadi Staff Ahli

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum dan pembuatan regulasi, melainkan harus dimulai dari pembangunan mental, karakter, dan kesadaran diri. “Mari kita bersama-sama melawan korupsi dengan mengimplementasikan sembilan nilai integritas dan antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras,” ujar Sekda Riana Putra.

Menurut Sekda Bangli, program pencegahan korupsi dari KPK RI ini tidak hanya menyangkut aparatur desa, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Besarnya anggaran yang dikelola desa, baik bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana, maupun Bantuan Keuangan Khusus, menuntut profesionalisme, efisiensi, dan transparansi yang tinggi dari pemerintah desa.

“Penilaian yang dilakukan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bangli,” sebut Riana Putra.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli telah melakukan pendampingan intensif melalui perangkat daerah terkait agar Desa Sekardadi siap menghadapi penilaian ini. Desa Sekardadi dinilai telah menunjukkan komitmen kuat melalui pemenuhan dokumen serta implementasi lima elemen Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Kami berharap Desa Sekardadi dapat mengikuti jejak Desa Awan yang sebelumnya telah mendapat predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI pada Januari 2025 lalu,” ungkap Sekda Bangli.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai dari Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menyampaikan program ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat untuk memperkuat komponen desa yang memiliki risiko tinggi terhadap tindakan koruptif (fraud).

Baca Juga : Kabel Fiber Optik Semrawut di Jalan Ngurah Rai Ditertibkan, Pemkab Jembrana Sisir Sepanjang Kota Negara

Dan dari usulan Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 nama calon percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 160/02-B/HK/2026 dengan penilaian mencakup 5 komponen dan 18 indikator, serta melalui beberapa tahapan mulai dari observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan (awarding).

“Kepada perbekel dan perangkat desa, saya berharap agar lebih fokus dan bersungguh-sungguh menunjukkan potensi serta dokumen pendukung yang ada. Semoga Desa Sekardadi mampu memperoleh hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” tandasnya. (*)