Sebanyak 1,7 Ton Daging Babi Hutan Ilegal Dimusnahkan

Persindonesia.com Jembrana – Kembali Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk mengamankan 1,7 ton daging babi hutan (celeng) pada hari Jumat (05/03).

Daging babi hutan tersebut sebelumnya diamankan tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan yang dikirim dari Jombang Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.

Polres Klungkung melalui Satuan Reserse Narkoba Ungkap Bandar Narkoba

Setelah dilakukan tindakan karantina akhirnya 1.7 ton daging babi hutan tersebut di musnahkan di Kandang Karantina Pertanian Wilayah Kerja (WILKER) Gilimanuk, Rabu (10/03).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Putu Teruna Negara bersama perwakilan instansi terkait lainya di Gilimanuk.

Ops Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan SAT POL PP, bubarkan paksa kerumunan dalam Wilkum Polres Ciko

“Tindakan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari tindakan karantina yakni penahanan yang sudah kita lakukan,” ujar Teruna Negara, didampingi oleh penanggung jawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, I Nyoman Ludra.

Ia melanjutkan, pemusnahan daging babi itu illegal dilakukan dengan dasar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Setelah Dishub Kota Batam Diperiksa, Kini Masyarakat Tunggu Status Tersangka Korupsi

“Untuk pengiriman daging babi tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan karantina daerah asal dan dokumen kelengkapan lainya, agar kita bisa mencegah penularan penyakit, supaya sumber daya hayati di Bali bisa terlindungi,” ucapnya.

Pantauan awak media dilapangan daging babi hutan tersebut dikirm dengan dibungkus plastik dan ditempatkan di karung tersebut sudah mulai membusuk.

Pangdam Ucapkan Selamat Kepada Letkol Cba Kelly Jufri sebagai Kabekangdam IX/Udayana

Setelah dikeluarkan daging tersebut selanjutnya dimasukan ke lubang kemudian daging celeng tersebut dibakar lalu dikubur. (Sub/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *