Over Load, Tim Gabungan Amankan Sebanyak 2 Truk Odol

Persindonesia.com Jembrana – Operasi Gabungan yang melibatkan Polda Bali mengamankan dua kendarangan barang merupakan truk odol di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraam Bermotor (UPPKB) Cekik.

Kedua kendaraan barang sementara ini tersebut tidak beroprasi keduanya terjaring dalam Operasi Gabungan Denham.

Surga Menantimu, Imam Masjid Darul Muttaaqin Palembang Meninggal Saat Memberikan Kultum

Adapun sasaran kendaraan yang kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang melibatkan Polda Bali dan Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) Wikayah Xll Bali-NTB.

Selama pelaksanaan oprasi yang dilaksanakan dua hari, semua kendaraan barang diperiksa mulai dari surat-suratnya termasuk kir dan ijin yang diwajibkan.

Bupati Tamba dan Dirjen Bimas Hindu Tinjau Lokasi Sekolah Rintisan Hindu di Manistutu

Dimensi dan berat kendaraan juga diperiksa dengan mengukur panjang dan tinggi kendaraan serta menimbang muatanya.

Dari sekian banyak kendaraan barang, tim gabungan menemkuan dua kendaraan ODOL. Kedua kendaraan barang itu yakni truk box. DK 8818 AK milik PT Bayu Gede Karya Lestari yang dikemudikan oleh Ady Pranoto dan truk DK 9471 UN milik PT Surticon Buana Perkasa yang dikemudikan oleh Rohmat.

Kapolres Jembrana : ‘Terima Kasih Atas Dedikasinya, Semoga Ditempat Yang Baru Dapat Meningkatkan Tugas Dengan Baik’

Sementara itu Koordinator Satpel UPPKB Cekil I Made Dwijati Arya Negara menjelaskan, saat ini kedua kendaraan barang ODOL itu dititip di UPPKB Cekik menunggu proses hukumnya. Jumat (23/4/2021).

“Kemdaraan barang tersebut melanggar Pasal 277 UU nomir 22 tahun 2009 dengan over dimensi kendaraan,” tutupnya. (Sb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *